Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 6/2021 · Peraturan Perpusnas No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:18 Juli 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPenerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan18 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk mengintegrasikan data keanggotaan perpustakaan, menyederhanakan sistem keanggotaan, memperluas akses layanan, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat jejaring perpustakaan. Setiap perpustakaan di Indonesia wajib menerapkan KTA Perpustakaan berbasis NIK.

Ketentuan Substansial:

Perpustakaan yang ingin memanfaatkan Data Kependudukan harus mengajukan permohonan izin Hak Akses Data Kependudukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, sesuai dengan jenis perpustakaannya. Setelah memperoleh izin, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pemanfaatan Data Kependudukan. Selanjutnya, dibentuk tim teknis untuk melaksanakan pemanfaatan data tersebut.

Setiap pemustaka berhak memperoleh KTA Perpustakaan berbasis NIK melalui proses pendaftaran. Pemustaka yang sudah memiliki KTA yang belum berbasis NIK harus mengajukan penggantian. Perpustakaan Nasional menyediakan blangko KTA Perpustakaan berbasis NIK untuk keseragaman nasional.

Pembiayaan untuk penyediaan blangko KTA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, sedangkan pembiayaan penerapan KTA dibebankan pada anggaran perpustakaan.

1. KTA Perpustakaan yang belum berbasis NIK dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

(-)