Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 2/2021 · Permenkumham No. 2 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2021Tanggal Penetapan:8 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku21 Januari 2021
Tanggal Penetapan08 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS serta memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara instansi pembina dan pengguna, serta persyaratan bagi PNS yang ingin diangkat ke dalam jabatan ini. PNS harus memiliki integritas, moralitas, kesehatan, dan pengalaman kerja di bidang analisis hukum, serta lulus uji kompetensi. Proses pengangkatan melibatkan penyampaian usulan, seleksi administrasi, uji kompetensi, dan penetapan rekomendasi. Pengangkatan dilakukan untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan keseimbangan beban kerja.

(-)

(-)