Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2023 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2023Tanggal Penetapan:27 Januari 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku27 Januari 2023
Tanggal Penetapan27 Januari 2023
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan menyukseskan pembangunan nasional melalui penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, serta selaras dengan lingkungan. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
  2. Standar Teknis Bangunan Gedung: Mengatur standar perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian bangunan cagar budaya, bangunan fungsi khusus, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung negara.
  3. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mencakup pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung/PBG), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi/SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan terhadap peraturan, dan penyampaian pendapat.
  5. Pembinaan: Mengatur pembinaan oleh Pemerintah Daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) serta Penilik dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). 2. Dalam hal terdapat perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) harus mengajukan perubahan PBG. 3. PBG yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan PBG dibatalkan. 4. PBG dibekukan selama 5 tahun sampai dengan ada klarifikasi mulai konstruksi dari pemilik bangunan gedung. 5. Dalam hal tidak ada klarifikasi dalam 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PBG dibatalkan. 6. PBG yang sudah dikeluarkan tetapi akan dilakukan perubahan bangunan, mengajukan PBG perubahan. 7. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 63 ayat (2), Pasal 70 ayat (1), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 104 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF/Persetujuan Pembongkaran, penghentian pemberian tugas sebagai TPA/Penilik, dan/atau penghentian tugas sebagai Penilik.