Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2021 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 menetapkan pedoman untuk:

  1. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
  2. Penyusunan RKPD.
  3. Penyusunan Renja Perangkat Daerah.

Tujuan dari penetapan RPJMD ini adalah:

  1. Menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah.
  2. Menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, dan perencanaan penganggaran.
  3. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta dengan daerah kabupaten/kota yang berbatasan.

RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah kabupaten, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah kabupaten, dengan mempertimbangkan RPJPD dan RTRW. RPJMD juga merupakan dokumen perencanaan daerah kabupaten yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan.
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah.
  3. Gambaran Keuangan Daerah.
  4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah.
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
  6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah.
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah.
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  9. Penutup.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.

(-)

(-)