di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan Dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 2/2001 · PP No. 2 Tahun 2001 · PP Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, di mana Pemerintah Daerah diberikan wewenang yang luas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengamanan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah guna memastikan tertib administrasi dan pemanfaatan barang tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengamanan barang milik/kekayaan negara (BM/KN) yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan, serta pengalihan BM/KN dari instansi vertikal kepada Pemerintah Daerah tanpa imbalan. Pejabat yang berwenang wajib mengamankan dan bertanggung jawab atas BM/KN hingga serah terima dilakukan. Selain itu, BM/KN yang akan dialihkan harus dihapus dari daftar inventaris barang Departemen/Lembaga dan dicatat dalam daftar inventaris barang daerah sesuai ketentuan yang berlaku.