Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebong 6/2016 · Perda Kabupaten Lebong No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas
LokasiPemerintah Kabupaten Lebong
Tanggal Berlaku26 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanTubei

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas tetap diberlakukan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong melalui penataan organ dan kepegawaian. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi PDAM yang terdiri dari Bupati selaku Pemilik Modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Jumlah Direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Kepegawaian PDAM diatur mengenai pengangkatan, penghasilan, kepangkatan, cuti, disiplin, dan pemberhentian pegawai. Pegawai wajib setia kepada Pancasila dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan PDAM. Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pensiun pegawai dan janda/duda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Direksi yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tidak dibenarkan lagi Direksi yang berasal dari pegawai Negeri Sipil. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, status kepegawaian Pegawai PDAM wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)