Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 6/2016 · Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2010 Nomor 10 Seri C Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perubahan tersebut mencakup definisi beberapa istilah penting seperti Pemerintah Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Bendahara Penerimaan, Pejabat, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak, khususnya terkait Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri, di mana Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.300.000.000., (tiga ratus juta rupiah). Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, dan Kepala kantor yang membidangi pertanahan untuk memastikan Wajib Pajak telah menyerahkan bukti pembayaran pajak (SSPD) sebelum menandatangani akta, risalah lelang, atau melakukan pendaftaran hak atas tanah. Terakhir, dilakukan perubahan pada prosedur pembayaran BPHTB dan penelitian SSPD, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.

(-)