Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 175 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 175/2000 · Keppres No. 175 Tahun 2000 · Keppres Nomor 175 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2000Tanggal Penetapan:15 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2000
Tanggal Penetapan15 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 menetapkan susunan organisasi dan tugas Menteri Negara di Indonesia. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengatur struktur dan tanggung jawab dari berbagai Menteri Negara, termasuk Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Pendayagunaan Aparatur Negara, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riset dan Teknologi, serta Lingkungan Hidup. Setiap menteri memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Menteri, Sekretaris Menteri, beberapa Deputi dengan bidang tugas spesifik, dan Staf Ahli. Deputi bertanggung jawab atas perumusan kebijakan di bidang masing-masing, sementara Staf Ahli memberikan telaahan mengenai masalah-masalah tertentu. Keputusan ini juga mengatur bahwa perubahan dalam susunan organisasi harus diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan disetujui oleh Presiden.

(-)

(-)