di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN TANAMAN SAGU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 11/2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Tanaman Sagu diterbitkan dengan latar belakang bahwa tanaman sagu merupakan lambang daerah dan sumber pangan lokal yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat serta menjaga keseimbangan ekosistem.
Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan tanaman sagu, meningkatkan produksi dan produktivitas, meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah, membuka peluang kerja, serta memenuhi kebutuhan konsumsi lokal, ekspor, dan bahan baku industri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: