Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN TANAMAN SAGU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 11/2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELESTARIAN DAN PENGELOLAAN TANAMAN SAGU
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Tanaman Sagu diterbitkan dengan latar belakang bahwa tanaman sagu merupakan lambang daerah dan sumber pangan lokal yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat serta menjaga keseimbangan ekosistem.

Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan tanaman sagu, meningkatkan produksi dan produktivitas, meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah, membuka peluang kerja, serta memenuhi kebutuhan konsumsi lokal, ekspor, dan bahan baku industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelestarian dan perlindungan tanaman sagu melalui inventarisasi, pemetaan wilayah potensi tumbuh, dan tindakan perlindungan dari alih fungsi lahan serta gangguan organisme pengganggu tanaman.
  2. Pengelolaan tanaman sagu melalui penelitian dan pengembangan, budidaya (pembenihan, penyediaan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pasca panen), serta pengembangan industri pengolahan dan pariwisata (agrowisata dan ekowisata).
  3. Larangan terhadap tindakan yang dapat mengganggu ekosistem sagu, alih fungsi lahan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan sagu.
  4. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan tanaman sagu.
  5. Peran serta aktif masyarakat dalam pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan tanaman sagu.

(-)

1. Setiap orang yang mengalihfungsikan lahan tanaman sagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) wajib mengganti 2 (dua) kali luas lahan yang dialihfungsikan sesuai dengan syarat tumbuh sagu.