Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 6/2021 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2021Tanggal Penetapan:12 Juli 2021
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku13 Juli 2021
Tanggal Penetapan12 Juli 2021
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pemerintah daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan daerah yang bersih dari sampah, menunjang kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menjamin penyelenggaraan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah.
  2. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah memuat pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan.
  3. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Pemerintah Daerah wajib melibatkan masyarakat, menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, melakukan pengolahan sampah secara aman, memiliki data dan informasi pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas pemilahan sampah, dan memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan hasil daur ulang.
  4. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah: Meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Setiap orang dan Badan Usaha wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Badan Usaha wajib menyusun dan melaporkan dokumen rencana dan program pengelolaan sampah.
  5. Sistem Tanggap Darurat: Serangkaian kegiatan pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
  6. Kelembagaan dan Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pengelolaan sampah melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis, pendelegasian kewenangan kepada Kecamatan, dan/atau bekerjasama dengan pihak lain.
  7. Perizinan Pengelolaan Sampah: Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
  8. Kompensasi: Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
  9. Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah dan disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  10. Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi: Pemerintah Daerah mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan dan menyediakan sistem informasi pengelolaan sampah.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku pengelolaan sampah.
  12. Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah didasarkan pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, sinergitas antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, dan prioritas prakarsa yang berasal dari masyarakat.
  13. Penyelesaian Sengketa: Sengketa yang timbul dari pengelolaan sampah dapat diselesaikan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah. 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut : a. Khusus pengumpulan sampah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun; b. Pelaksanaan pengangkutan sampah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun; dan c. Pemungutan jasa pelayanan dan pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) masih dapat dilakukan oleh BUMD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang dan Badan Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.