di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 4/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan persetujuan biaya. Pencalonan mengatur persyaratan calon, penelitian calon, penetapan calon, dan kampanye. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Penetapan mengatur penetapan calon terpilih.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa, serta ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Pembiayaan pemilihan dibebankan pada APBD Kabupaten, dengan dana bantuan dari APB Desa untuk pelaksanaan pemungutan suara. Sengketa Pilkades diselesaikan melalui Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dengan melibatkan Forum Masyarakat, DPRD, dan Camat.