Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 9/2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:13 November 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan13 November 2017
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air baku bagi masyarakat dan meningkatkan pengelolaan perusahaan daerah air minum. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sistem air minum yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup perubahan nama perusahaan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan menjadi PDAM Tirta Barito. PDAM Tirta Barito adalah badan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Barito Selatan. Modal dasar PDAM Tirta Barito adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang telah dipisahkan. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. PDAM Tirta Barito dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan usaha. Bupati melakukan pembinaan terhadap PDAM Tirta Barito melalui Dewan Pengawas. Pembubaran PDAM Tirta Barito ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta Kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Barito Selatan beralih menjadi kekayaan, hak dan kewajiban serta kepegawaian PDAM Tirta Barito. 2. Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Barito Selatan, tetap melaksanakan tugas sampai dilakukannya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Barito Selatan, yang sama dan / atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)