di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 21/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 21 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Gorontalo Utara (LAKHAR BNK). LAKHAR BNK berkedudukan sebagai unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Ketua BNK. Tugas LAKHAR BNK adalah memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK dalam bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Fungsi LAKHAR BNK meliputi:
Susunan organisasi LAKHAR BNK terdiri dari Kepala Pelaksana Harian (KALAKHAR), Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan, Kepala Seksi Pencegahan, Terapi dan Rehabilitasi, Kepala Seksi Pembinaan Hukum, Kepala Seksi Data dan Informasi, dan Satuan Tugas (SATGAS). KALAKHAR adalah jabatan eselon IIb, Sekretaris eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Kasi eselon IVa. Kepala LAKHAR dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
LAKHAR BNK menyiapkan dan memfasilitasi rapat koordinasi secara berkala. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib memimpin, mengkoordinasikan, memberikan pengarahan, dan membuat laporan berkala. Badan Narkotika Kabupaten Gorontalo Utara melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara berkala dan dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan P4GN. Biaya pelaksanaan tugas LAKHAR BNK dibebankan kepada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.