Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan ketertiban administrasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Sukabumi, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 dan kebijakan administrasi kependudukan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendaftaran Penduduk:**
a. Pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk.
b. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Pendaftaran perubahan alamat dan perpindahan penduduk (baik WNI maupun WNA) di dalam dan antar wilayah Indonesia, serta antar negara.
d. Pendaftaran WNI tinggal sementara.
e. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (pengungsi, korban bencana, komunitas adat terpencil).
2. **Pencatatan Sipil:**
a. Pencatatan kelahiran (umum dan istimewa), kelahiran mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan.
b. Penerbitan kutipan akta catatan sipil dan salinan akta.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta menetapkan registrar dan pejabat pencatat sipil. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, kecuali untuk akta kelahiran tepat waktu dan surat keterangan kependudukan lainnya (selain Surat Keterangan Tinggal Sementara dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing).