Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2006 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2006Tanggal Penetapan:10 Agustus 2006
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku14 Agustus 2006
Tanggal Penetapan10 Agustus 2006
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan ketertiban administrasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Sukabumi, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 dan kebijakan administrasi kependudukan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendaftaran Penduduk:** a. Pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk. b. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). c. Pendaftaran perubahan alamat dan perpindahan penduduk (baik WNI maupun WNA) di dalam dan antar wilayah Indonesia, serta antar negara. d. Pendaftaran WNI tinggal sementara. e. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (pengungsi, korban bencana, komunitas adat terpencil). 2. **Pencatatan Sipil:** a. Pencatatan kelahiran (umum dan istimewa), kelahiran mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan. b. Penerbitan kutipan akta catatan sipil dan salinan akta. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta menetapkan registrar dan pejabat pencatat sipil. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, kecuali untuk akta kelahiran tepat waktu dan surat keterangan kependudukan lainnya (selain Surat Keterangan Tinggal Sementara dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing).

1. Apabila terjadi perubahan spesifikasi blanko KTP sedangkan masa berlakunya belum berakhir, maka KTP dengan spesifikasi lama tersebut masih tetap berlaku. 2. Bagi pemilik KK dengan menggunakan spesifikasi lama sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan tidak terjadi perubahan data, maka KK tersebut masih berlaku. 3. Bagi pemegang KTP seumur hidup dengan spesifikasi lama sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku dan dapat diganti dengan spesifikasi baru.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal - pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 5.000.000,-( Lima Juta Rupiah).