Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Natuna. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, serta pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang baik untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan barang daerah, mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah (Pengelola), Kepala BPKAD (Pembantu Pengelola), Kepala SKPD (Pengguna), dan Kepala Unit Kerja (Kuasa Pengguna).
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan disusun oleh pengguna/kuasa pengguna dalam RKA SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
- Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran: Diatur mengenai penerimaan barang dari pihak ketiga, penyimpanan oleh penyimpan barang, dan penyaluran berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
- Pengurusan/Penggunaan: Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pemanfaatan: Dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan meliputi administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).
- Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penghapusan: Barang yang rusak, hilang, atau tidak efisien dapat dihapuskan dari daftar inventaris.
- Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian, pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban.
- Pembiayaan: Anggaran disediakan dalam APBD.
- Tuntutan Ganti Rugi: Dikenakan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian daerah.