Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 1/2022 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2022Tanggal Penetapan:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku29 Agustus 2022
Tanggal Penetapan29 Agustus 2022
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menyajikan informasi pendapatan daerah, belanja dan transfer, surplus/defisit, pembiayaan, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) yang menggambarkan perubahan saldo anggaran lebih dari awal hingga akhir tahun anggaran.
  3. Neraca yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menyajikan informasi pendapatan dan beban operasional daerah.
  5. Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang menyajikan informasi perubahan ekuitas daerah.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan ikhtisar laporan keuangan desa. Peraturan ini juga mengatur sistematika penyusunan laporan-laporan tersebut serta lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)