Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 13/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.887.374.030.000,00 menjadi Rp. 1.986.593.090.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 2.126.525.216.000,00 menjadi Rp. 2.286.074.316.000,00 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 299.481.226.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 270.551.186.000,00 menjadi Rp. 467.281.226.000,00 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 31.400.000.000,00 menjadi Rp. 167.800.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.

(-)

(-)