di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2013 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaman dan pengabuan jenazah di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang pesat, yang perlu diimbangi dengan pengaturan yang memadai terkait pemakaman dan pengabuan jenazah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan tanah untuk pemakaman dan pengabuan jenazah dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel, serta aspek keagamaan, sosial budaya, dan ketertiban.
Peraturan ini mengatur jenis taman pemakaman, yaitu Taman Pemakaman Umum (TPU), Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Taman Pemakaman Khusus (TPK), dan Taman Pemakaman Komersial (TPKom), serta tempat pengabuan jenazah. Lahan untuk TPU disediakan oleh Pemerintah Daerah, yang dapat diperoleh dari pengadaan tanah, hibah, wakaf, pengembang perumahan, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU sebesar 2% dari luas lahan yang diizinkan.
Pengelolaan TPU dilaksanakan oleh Dinas terkait. Pengelolaan TPBU dilaksanakan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan. Pemerintah Daerah berkewajiban mengurus dan melaksanakan pemakaman bagi jenazah orang yang tidak mampu, terlantar, dan/atau korban bencana. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan jasa pemakaman wajib mendapatkan izin dari Dinas. Pengguna petak makam di TPU harus memiliki izin dari Walikota dan dikenakan retribusi. Pengelola TPBU, TPK, TPKom, dan Tempat Pengabuan Jenazah wajib menyampaikan laporan kegiatan pemakaman kepada Dinas.