Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1967 tentang Pengangkatan R Wasita Kusumah Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1967 · Keppres No. 48 Tahun 1967 · Keppres Nomor 48 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 April 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan R Wasita Kusumah Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 April 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengangkat Saudara R. Wasita Kusumah sebagai Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggantikan posisinya sebagai Pejabat Kepala Daerah. Tujuan utama adalah untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan di daerah tersebut dengan menunjuk seorang kepala daerah yang memenuhi syarat.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengakhiri penunjukan Saudara R. Wasita Kusumah sebagai Pejabat Kepala Daerah dan mengangkatnya sebagai Kepala Daerah Tingkat I. Dalam menjalankan tugasnya, ia akan menggunakan gelar 'Gubernur'. Selain itu, ia diberikan hak-hak kepegawaian dan penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan keputusan ini dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)