Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Domine Eduard Osok. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait di Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial. Kantor UPBU Domine Eduard Osok bertanggung jawab atas pelaksanaan berbagai fungsi, termasuk penyusunan rencana dan program, pengoperasian dan perawatan fasilitas keselamatan, pengamanan pelayanan pengangkutan, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Struktur organisasi terdiri dari beberapa subbagian dan seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi, dan Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat. Selain itu, terdapat Satuan Pemeriksaan Intern dan kelompok jabatan fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kantor.