Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok

Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2024 · Permenhub No. 21 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 September 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Domine Eduard Osok. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait di Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial. Kantor UPBU Domine Eduard Osok bertanggung jawab atas pelaksanaan berbagai fungsi, termasuk penyusunan rencana dan program, pengoperasian dan perawatan fasilitas keselamatan, pengamanan pelayanan pengangkutan, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Struktur organisasi terdiri dari beberapa subbagian dan seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi, dan Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat. Selain itu, terdapat Satuan Pemeriksaan Intern dan kelompok jabatan fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kantor.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)