di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Langsa 3/2017 · Perda Kota Langsa No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2017
Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam mendukung kinerja dan kualitas lembaga DPRK Langsa.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
Qanun ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK yang merupakan bagian dari APBK.