Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat. Camat bertugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, sementara Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.