Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 5/2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2008Tanggal Penetapan:2 April 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku04 April 2008
Tanggal Penetapan02 April 2008
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 43). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 44).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat. Camat bertugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, sementara Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)