di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, serta pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa untuk pembangunan kawasan perdesaan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan pembangunan desa harus searah dengan rencana pembangunan daerah dan sesuai dengan kewenangan desa. Perencanaan disusun melalui musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa. RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) merupakan perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun, sedangkan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun. Pemerintah Desa menyusun Daftar Usulan RKP Desa dan dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam wilayah Daerah, dilakukan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan. Kepala Desa dapat mengajukan usulan pembangunan Kawasan Perdesaan kepada Bupati. Pembangunan Kawasan Perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.
Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.