Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 147/PMK.03/2019 · PMK No. 147/PMK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 November 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis terkait Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan peraturan baru yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi pembina, serta penetapan kategori dan jenjang jabatan untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan profesi yang harus dipenuhi oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak.

1. PNS yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal capaian SKP Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50%, kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.