di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 33/2017 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh (ISBI Aceh) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan ISBI Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, serta hak dan kewajiban sivitas akademika. ISBI Aceh berfungsi sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni dan budaya. Pengelolaan ISBI Aceh dilakukan oleh organ-organ seperti Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, etika akademik, serta sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.