Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 33/2017 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:18 April 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan18 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh (ISBI Aceh) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan ISBI Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, serta hak dan kewajiban sivitas akademika. ISBI Aceh berfungsi sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni dan budaya. Pengelolaan ISBI Aceh dilakukan oleh organ-organ seperti Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, etika akademik, serta sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organ yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)