Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Lembaga Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 5/2017 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Dan Pengembangan Lembaga Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan pengembangan Lembaga Adat di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah perlunya melestarikan adat istiadat, kebiasaan masyarakat, dan Lisuan Ada' untuk menunjang pembangunan dan ketahanan nasional. Lembaga Adat berfungsi sebagai wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas kebersamaan dalam masyarakat.

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberdayaan dan pengembangan Lembaga Adat yang dilakukan oleh Lembaga Adat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan/atau Lisuan Ada' tingkat Kecamatan atau Desa/Kelurahan bersama dengan Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah. Lembaga Adat Kabupaten dibentuk dan dilantik oleh Bupati, kemudian secara berjenjang membentuk dan melantik Lisuan Ada' dan/atau Lembaga Adat di tingkat Kecamatan dan Desa.

Tujuan pemberdayaan dan pengembangan Lembaga Adat adalah untuk meningkatkan peranan nilai-nilai adat istiadat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan ketahanan nasional, serta mensejahterakan masyarakat. Lembaga Adat berkedudukan sebagai wadah permusyawaratan kepala adat/pemangku adat/tokoh adat dan pemuka adat lainnya di luar struktur pemerintah. Tugasnya meliputi penyaluran pendapat masyarakat, menyelesaikan perselisihan adat, memberdayakan adat istiadat, dan menciptakan hubungan harmonis antara tokoh adat dan pemerintah.

Lembaga Adat memiliki wewenang mewakili masyarakat adat, mengelola hak-hak adat, dan menyelesaikan perselisihan adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lembaga Adat berkewajiban membantu kelancaran pemerintahan, memelihara stabilitas nasional, dan menciptakan suasana yang menjamin terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat.

(-)

(-)