Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan perguruan tinggi sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan nasional dan Islam. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Rektor, Wakil Rektor, Senat, dan berbagai dewan serta lembaga di universitas. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi pejabat universitas seperti kualifikasi akademik dan batas usia.