Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 05 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 05/2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 05 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 61). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 62).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan penataan Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini menetapkan Lembaga Teknis Daerah yang meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Zein Painan. Setiap lembaga teknis daerah diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Tugas pokok meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan bidang masing-masing lembaga. Fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, pemberian dukungan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari kepala badan/kantor/direktur, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai uraian tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

1. Pejabat Struktural yang ada di Lembaga Teknis Daerah pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)