Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan penataan Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini menetapkan Lembaga Teknis Daerah yang meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Zein Painan. Setiap lembaga teknis daerah diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Tugas pokok meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan bidang masing-masing lembaga. Fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, pemberian dukungan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari kepala badan/kantor/direktur, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai uraian tugas dan fungsi masing-masing lembaga.