Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Proses pembentukan desa baru yang dapat berupa penggabungan desa, pemekaran desa, atau pembentukan desa di luar desa yang sudah ada.
- Persyaratan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah, potensi sumber daya alam, dan ketersediaan sarana prasarana pemerintah desa.
- Mekanisme pembentukan desa yang melibatkan prakarsa masyarakat, kesepakatan BPD dan Kepala Desa, usulan kepada Bupati melalui Camat, penelitian oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, serta penetapan desa persiapan sebelum menjadi desa definitif.
- Proses penggabungan atau penghapusan desa yang tidak lagi memenuhi syarat, melalui musyawarah Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat, penetapan Keputusan Bersama Kepala Desa, dan penetapan dengan Peraturan Daerah.
- Penetapan batas wilayah desa dengan Peraturan Desa berdasarkan riwayat desa dan persetujuan desa yang berbatasan, serta pembentukan Tim Pelaksana/Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa oleh Bupati.
- Pembentukan dusun dalam wilayah desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, dengan syarat jumlah penduduk minimal, luas wilayah, dan kondisi sosial masyarakat yang memungkinkan kerukunan hidup.