Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 2/2007 · Perda Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2007Tanggal Penetapan:9 Februari 2007
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku15 Maret 2007
Tanggal Penetapan09 Februari 2007
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Proses pembentukan desa baru yang dapat berupa penggabungan desa, pemekaran desa, atau pembentukan desa di luar desa yang sudah ada.
  2. Persyaratan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah, potensi sumber daya alam, dan ketersediaan sarana prasarana pemerintah desa.
  3. Mekanisme pembentukan desa yang melibatkan prakarsa masyarakat, kesepakatan BPD dan Kepala Desa, usulan kepada Bupati melalui Camat, penelitian oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, serta penetapan desa persiapan sebelum menjadi desa definitif.
  4. Proses penggabungan atau penghapusan desa yang tidak lagi memenuhi syarat, melalui musyawarah Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat, penetapan Keputusan Bersama Kepala Desa, dan penetapan dengan Peraturan Daerah.
  5. Penetapan batas wilayah desa dengan Peraturan Desa berdasarkan riwayat desa dan persetujuan desa yang berbatasan, serta pembentukan Tim Pelaksana/Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa oleh Bupati.
  6. Pembentukan dusun dalam wilayah desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, dengan syarat jumlah penduduk minimal, luas wilayah, dan kondisi sosial masyarakat yang memungkinkan kerukunan hidup.

1. Apabila pada tahun berkenaan terjadi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa atau Dusun maka akibat yang ditimbulkan berkaitan dengan pembiayaan, personil dan pengadaan sarana dan prasarana Pemerintahan akan direalisasikan secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 2. Dusun-dusun yang telah terbentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya.

(-)