Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1961 tentang Pengikutsertaan Beberapa Orang Pejabat Mengikuti Rombongan Presiden Ke Kairo

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1961 · Keppres No. 117 Tahun 1961 · Keppres Nomor 117 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 April 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengikutsertaan Beberapa Orang Pejabat Mengikuti Rombongan Presiden Ke Kairo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 117 Tahun 1961 ini dikeluarkan untuk mengatur partisipasi beberapa pejabat tinggi negara dalam perjalanan resmi Presiden ke beberapa negara di Asia, Afrika, dan Amerika. Keputusan ini menetapkan bahwa delapan pejabat, termasuk Menteri Keamanan Nasional, Menteri Perburuhan, dan beberapa pejabat militer serta sipil lainnya, harus bergabung dengan rombongan Presiden di Kairo paling lambat tanggal 14 Mei 1961. Pemerintah Republik Indonesia menanggung semua biaya perjalanan dari Jakarta ke Kairo. Keputusan ini juga dibuat untuk mempertanggungjawabkan semua biaya yang dikeluarkan terkait perjalanan tersebut.

(-)

(-)