Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota IX (Kecamatan Mijen) Tahun 2000-2010. RDTRK ini bertujuan untuk meningkatkan peran kota dalam pelayanan, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan, menyelenggarakan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. Ruang lingkup RDTRK BWK IX meliputi wilayah perencanaan (Kecamatan Mijen), batas-batas wilayah perencanaan, dan komponen perencanaan. Komponen perencanaan mencakup rencana struktur tata ruang kota, rencana kependudukan, rencana pengembangan kawasan potensial, rencana pemanfaatan lahan, rencana sistem jaringan transportasi, rencana kebutuhan fasilitas, rencana jaringan utilitas, rencana perpetakan bangunan, rencana kepadatan bangunan, rencana ketinggian bangunan, rencana garis sempadan, dan rencana penanganan bangunan. Wilayah perencanaan dibagi menjadi blok-blok dengan fungsi yang berbeda, termasuk pertanian, permukiman, konservasi, wisata/rekreasi, campuran perdagangan dan jasa, pendidikan, dan industri (Techno Park). Peraturan ini juga mengatur sistem jaringan transportasi, jaringan utilitas, koefisien dasar bangunan (KDB), ketinggian bangunan, koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan (GSB), dan luas persil bangunan.