Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Manajemen Dosen Di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 49/2015 · Permenkes No. 49 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 49 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2015Tanggal Penetapan:9 Juli 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaManajemen Dosen Di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2015
Tanggal Penetapan09 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui manajemen dosen yang efektif. Pengaturan ini mencakup perencanaan kebutuhan dosen, rekrutmen dan penempatan, pengembangan karir, evaluasi kinerja, pembiayaan, serta monitoring dan evaluasi. Perencanaan kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dosen, sementara rekrutmen melibatkan pengangkatan PNS dan non-PNS. Pengembangan karir mencakup pelatihan dan magang, sedangkan evaluasi kinerja dilakukan oleh Badan PPSDM Kesehatan. Pembiayaan diatur sesuai peraturan perundang-undangan, dan monitoring serta evaluasi bertujuan untuk memastikan efektivitas manajemen dosen.

(-)

1. Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dikenai sanksi berupa dialihtugaskan, pemberhentian tunjangan, atau pemberhentian dari jabatan. 2. Pelanggaran disiplin PNS dapat dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat, termasuk teguran, penundaan kenaikan gaji, dan pemberhentian. 3. Dosen yang tidak memenuhi beban kerja dikenai sanksi pemberhentian sementara tunjangan profesi.