di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 1/2021 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pengintegrasian gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan yang responsif gender. Tujuannya adalah menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.
Perubahan meliputi definisi-definisi terkait PUG, tanggung jawab Bupati, pembentukan dan tugas Kelompok Kerja (Pokja) PUG, Tim Teknis PUG, Focal Point PUG, pemantauan dan evaluasi, serta pembentukan Forum Peduli Gender. Beberapa pasal mengalami perubahan redaksional dan penghapusan. Selain itu, ditambahkan BAB IVA mengenai Forum Peduli Gender sebagai lembaga layanan yang mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pelaksanaan PUG.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan terhadap PUG dan sanksi administratif bagi Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan. Pasal 23A mengatur bahwa peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.