Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 1/2021 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2021Tanggal Penetapan:5 Juli 2021

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku06 Juli 2021
Tanggal Penetapan05 Juli 2021
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 86, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 33)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pengintegrasian gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan yang responsif gender. Tujuannya adalah menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait PUG, tanggung jawab Bupati, pembentukan dan tugas Kelompok Kerja (Pokja) PUG, Tim Teknis PUG, Focal Point PUG, pemantauan dan evaluasi, serta pembentukan Forum Peduli Gender. Beberapa pasal mengalami perubahan redaksional dan penghapusan. Selain itu, ditambahkan BAB IVA mengenai Forum Peduli Gender sebagai lembaga layanan yang mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pelaksanaan PUG.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan terhadap PUG dan sanksi administratif bagi Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan. Pasal 23A mengatur bahwa peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 23A Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.