Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 7/2009 · Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:26 Juni 2009
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan26 Juni 2009
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Tahun 1998 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Konawe. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyerahkan pengelolaan pajak pengambilan bahan galian golongan C kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian, yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Konawe. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak (1 tahun).

Kepala Daerah menentukan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak dibayar dalam 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.

Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilakukan sekaligus atau lunas. Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, dan lainnya kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu 3 bulan. Wajib pajak juga dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.