Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 04/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 04 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanTobelo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakangnya adalah pentingnya air minum sebagai kebutuhan pokok dan perlunya peningkatan kesehatan serta ekonomi sosial masyarakat melalui pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menambah modal PDAM, memperluas cakupan pelayanan air minum kepada MBR, meningkatkan kinerja keuangan PDAM, dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran penyertaan modal adalah Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2014. Setiap penambahan penyertaan modal akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini, yaitu bagian laba, secara langsung menjadi komponen PAD. Laba tersebut disetor ke kas Daerah sebesar 15%, yang akan dimulai saat PDAM dinyatakan memperoleh laba bersih berdasarkan hasil audit lembaga pemeriksa yang berwenang atau akuntan publik yang sah.

(-)

(-)