Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 19 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Tatede Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa

Juga dikenal sebagai: Perbup Sumbawa 19/2026 · Perbup Sumbawa No. 19 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2026Tanggal Penetapan:23 Juni 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati Sumbawa
Tanggal Berlaku29 Juni 2026
Tanggal Penetapan23 Juni 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan antar desa. Hal ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penetapan dan penegasan batas desa dituangkan dalam bentuk peta yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penetapan batas geografis, segmen batas, titik koordinat batas, dan peta batas Desa Tatede, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Batas wilayah Desa Tatede ditetapkan dengan merinci batas-batas geografis yang berbatasan langsung dengan Desa Pungkit, Desa Lopok Beru, Desa Langam, Desa Berora, dan Desa Mama. Selain itu, peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat batas desa yang ditentukan melalui metode kartometrik dan/atau survei lapangan, yang mencakup tanda-tanda alam seperti punggung gunung, poros sungai, serta tanda buatan seperti jalan usaha tani, pematang sawah, dan pagar lahan. Peta batas desa yang memuat unsur-unsur batas tersebut ditetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Peraturan Bupati ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat yang sebelumnya telah dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)