Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 7/2020 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah, serta menjalin hubungan baik antara perusahaan dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang wajib melaksanakan TJSLP. Program TJSLP dapat berbentuk bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, pemberdayaan masyarakat, sumbangan atau donasi, dan promosi. Bidang TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi kerakyatan, keagamaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, infrastruktur, dan bidang lainnya yang memberikan dampak peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Perusahaan melaksanakan TJSLP dengan mengacu pada rencana kerja tahunan perusahaan dan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pelaksanaan TJSLP dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung, atau melalui kerjasama dengan pihak lain. Bupati membentuk Forum TJSLP (FTJSLP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan program TJSLP, yang bertugas membantu dalam perencanaan program, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan TJSLP.

Perusahaan berhak menyusun RKTP, menentukan komunitas dan program TJSLP setelah berkoordinasi dengan FTJSLP, mendapatkan perlindungan hukum, informasi yang terbuka, dan penghargaan dari pemerintah daerah. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSLP, RKTP, menghormati tradisi dan budaya masyarakat, memperhatikan usulan masyarakat, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Program TJSLP yang sudah dilaksanakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. 2. Forum TJSLP yang sudah terbentuk wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 34 dikenakan sanksi administratif berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Penghentian sementara kegiatan; d. Penghentian tetap kegiatan; e. Pencabutan sementara izin; f. Pencabutan tetap izin.