di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009
Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.03/2015 · PMK No. 29/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak melunasi utang pajak guna meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat utang pajak yang tidak atau kurang dibayar. Penghapusan sanksi ini berlaku bagi utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015 dan dilunasi sebelum 1 Januari 2016. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melampirkan bukti pelunasan utang pajak. Permohonan dapat diajukan maksimal dua kali, dan jika permohonan kedua diajukan, harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak keputusan pertama diterima. Jika permohonan memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.