Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggarahan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 9/2016 · Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggarahan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2002 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Medan dengan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna. Sistem ini diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijakan Pemerintah Kota Medan sesuai dengan kewenangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah yang terpadu dengan moda transportasi lainnya.
  2. Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan: Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan lalu lintas dan menunjang kelancaran distribusi angkutan.
  3. Pengaturan Penggunaan Jalan: Pengaturan meliputi penetapan kinerja penggunaan jalan, pengendalian lingkungan jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, dan dispensasi penggunaan jalan.
  4. Sistem Informasi dan Komunikasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
  5. Sistem Pemeriksaan Kendaraan Bermotor: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem pemeriksaan kendaraan bermotor yang meliputi pendataan, pemeriksaan teknis, dan pengujian kendaraan bermotor.
  6. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas: Pemerintah Daerah menetapkan program dan rencana kerja pencegahan kecelakaan lalu lintas.
  7. Pembinaan Pemakai Jalan: Pembinaan meliputi pendidikan mengemudi, pembinaan pengemudi angkutan umum, dan penyediaan fasilitas pejalan kaki.
  8. Teknik Lalu Lintas: Dinas melakukan manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas, termasuk analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
  9. Pembinaan Angkutan: Pembinaan meliputi angkutan orang dan barang, perizinan angkutan, peremajaan kendaraan, dan pengaturan tarif.
  10. Teknis Operasional: Pengaturan terminal, pengawasan dan pengendalian, serta pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 42 ayat (3), Pasal 47, Pasal 102 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 135 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).