Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 14/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19). 2. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 60).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang (PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda)). Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan spesifiknya meliputi memberikan kesempatan investasi kepada masyarakat, meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta mewadahi usaha-usaha yang berpotensi dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.

PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) akan menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor, termasuk pertanian, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perikanan, kesehatan, obat dan makanan, perindustrian, perdagangan, perhubungan, pariwisata, pendidikan, ketenagakerjaan, konstruksi, jasa, serta usaha dan jasa lain yang potensial. Modal dasar PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi.

RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan, dengan Bupati sebagai pemegang saham yang mewakili Daerah. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Pegawai PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh penghasilan yang adil dan layak. Perusahaan juga memiliki kewajiban perencanaan dan pelaporan, termasuk penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17. 3. Selama proses penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) belum selesai: a. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang selama proses penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 5. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatan berakhir.

1. Direksi yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi oleh RUPS.