di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 14/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang (PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda)). Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan spesifiknya meliputi memberikan kesempatan investasi kepada masyarakat, meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta mewadahi usaha-usaha yang berpotensi dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.
PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) akan menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor, termasuk pertanian, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perikanan, kesehatan, obat dan makanan, perindustrian, perdagangan, perhubungan, pariwisata, pendidikan, ketenagakerjaan, konstruksi, jasa, serta usaha dan jasa lain yang potensial. Modal dasar PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi.
RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan, dengan Bupati sebagai pemegang saham yang mewakili Daerah. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Pegawai PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh penghasilan yang adil dan layak. Perusahaan juga memiliki kewajiban perencanaan dan pelaporan, termasuk penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan.