di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 60/2018 · PP No. 60 Tahun 2018 · PP Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 ini disusun untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, termasuk istri/suami dan rombongan mereka, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Peraturan ini mengatur jenis perjalanan dinas yang meliputi kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, dan kunjungan lainnya. Biaya perjalanan dinas mencakup transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan operasional, yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Pengendalian internal pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.