Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 60/2018 · PP No. 60 Tahun 2018 · PP Nomor 60 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 ini disusun untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, termasuk istri/suami dan rombongan mereka, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Peraturan ini mengatur jenis perjalanan dinas yang meliputi kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, dan kunjungan lainnya. Biaya perjalanan dinas mencakup transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan operasional, yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Pengendalian internal pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)