Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 8/2013 · Perka BNPB No. 8 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2013Tanggal Penetapan:21 November 2013
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku16 Desember 2013
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi pembentukan dan operasionalisasi Media Center Tanggap Darurat Bencana, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. Pedoman ini menjadi acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana, mencakup kedudukan, tahapan pembentukan, organisasi, tata kerja, evaluasi, dan pelaporan Media Center. Dengan demikian, peraturan ini memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam penanggulangan bencana melalui penyediaan informasi yang terstruktur dan sistematis.

(-)

(-)