Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 4/2023 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2023Tanggal Penetapan:13 Juni 2023
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku13 Juni 2023
Tanggal Penetapan13 Juni 2023
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2017 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Tujuannya adalah untuk membentuk individu yang unggul, meningkatkan pemahaman agama yang moderat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong pengelolaan pesantren yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup kebijakan umum, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, pelaksanaan pengembangan pesantren, koordinasi dan komunikasi, peran serta masyarakat, sinergitas, kerja sama, dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren, penghargaan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran pemerintah daerah dalam perlindungan fasilitasi penyelenggaraan pesantren terkait hukum, beasiswa santri, dan pendanaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait. Fasilitasi ini meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pesantren. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam berbagai aspek pengembangan pesantren.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)