di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 16/2011 · Perda Kota Medan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik di Kota Medan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan.
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri tanpa izin teknis dengan kapasitas tertentu. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajaknya adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel dalam rekening listrik, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah. Tarif pajak bervariasi, yaitu 3% untuk golongan industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam, 7,5% untuk rumah tangga, 10% untuk bisnis, 0% untuk sosial dan pemerintah, dan 1,5% untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.