Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 16/2011 · Perda Kota Medan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah, Pasal 30 sampai dengan Pasal 36.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik di Kota Medan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan.

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri tanpa izin teknis dengan kapasitas tertentu. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajaknya adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel dalam rekening listrik, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah. Tarif pajak bervariasi, yaitu 3% untuk golongan industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam, 7,5% untuk rumah tangga, 10% untuk bisnis, 0% untuk sosial dan pemerintah, dan 1,5% untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

1. Peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Penerangan Jalan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah. 2. Pajak Penerangan Jalan yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara atau denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan atau denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan dan denda.