Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer

Juga dikenal sebagai: UU 26/1947 · UU No. 26 Tahun 1947 · UU Nomor 26 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1947
KeimigrasianKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaNaturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur proses naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer menjadi Warga Negara Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah permohonan naturalisasi yang diajukan oleh Fischer melalui Pengadilan Negeri Sukabumi, yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup pengabulan permohonan naturalisasi Fischer, dengan syarat bahwa ia harus bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

(-)

(-)