di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.15/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.15/MEN/2011
Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Indonesia, guna melindungi konsumen dan menyesuaikan dengan standar internasional. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan, termasuk kewajiban importir untuk memiliki izin dan memenuhi standar mutu serta keamanan. Importir harus melampirkan sertifikat kesehatan dan hasil uji laboratorium yang terakreditasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pemeriksaan dan pengawasan oleh petugas karantina untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Importir juga diwajibkan untuk melaporkan pemasukan hasil perikanan sebelum kedatangan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas karantina.