Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.15/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.15/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2011Tanggal Penetapan:15 Juni 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Juni 2011
Tanggal Penetapan15 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk Ke Wilayah Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.43/MEN/2002 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Indonesia, guna melindungi konsumen dan menyesuaikan dengan standar internasional. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan, termasuk kewajiban importir untuk memiliki izin dan memenuhi standar mutu serta keamanan. Importir harus melampirkan sertifikat kesehatan dan hasil uji laboratorium yang terakreditasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pemeriksaan dan pengawasan oleh petugas karantina untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Importir juga diwajibkan untuk melaporkan pemasukan hasil perikanan sebelum kedatangan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas karantina.

1. Importir atau instansi/lembaga yang telah mengajukan permohonan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia. 2. Importir yang memiliki API-U yang akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan belum memiliki SKP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib memiliki SKP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Importir yang melakukan pelanggaran terhadap peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan. 3. Sanksi administratif dijatuhkan oleh Direktur Jenderal.