di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2017 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang merupakan bagian dari APBD.