di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022 tentang Lembaga Adat Wuna
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 5/2022 · Perda Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Adat Wuna sebagai organisasi kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, nilai adat, dan agama. Lembaga ini bertujuan melestarikan nilai adat dan budaya Wuna serta mewujudkan harmonisasi sosial, tanpa terlibat dalam politik praktis.
Ketentuan Substansial:
Kelembagaan: Lembaga Adat Wuna memiliki AD/ART yang memuat nama, lambang, kedudukan, asas, tujuan, fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal, dan pembubaran organisasi. Lembaga ini berbentuk organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan tersusun secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan.
Kewenangan dan Tanggung Jawab: Lembaga Adat Wuna memiliki fungsi dan tugas yang berbeda di tingkat kabupaten dan desa/kelurahan. Di tingkat kabupaten, lembaga ini berfungsi menguatkan peran lembaga adat di tingkat desa/kelurahan, melakukan mediasi, pembinaan, kaderisasi, memberikan pertimbangan, fasilitasi, dan koordinasi. Di tingkat desa/kelurahan, lembaga ini berfungsi mengemban nilai adat, menetapkan ketentuan adat, menyelesaikan perselisihan, mengurus adat istiadat, menjaga eksistensi nilai adat, dan menjadi filter budaya luar.
Program Lembaga Adat Wuna: Program meliputi penguatan peran lembaga adat, inventarisasi perkara adat, penguatan masyarakat adat, pelestarian seni budaya, pemeliharaan aset adat, pengembangan manajemen organisasi, dokumentasi hukum adat, pembinaan SDM melalui pusat pendidikan dan pelatihan adat, penyelenggaraan upacara adat, dan penelitian adat.
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menyusun kebijakan pelestarian adat bersama Lembaga Adat Wuna, menetapkan standar pengawasan, dan melakukan pengawasan serta evaluasi. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan kegiatan pelestarian adat, fasilitasi Lembaga Adat Wuna, dukungan SDM, penyediaan dana, fasilitasi kerjasama kelembagaan, pengadaan Sistem Informasi Ormas, dan penetapan regulasi terkait.