di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Juga dikenal sebagai: Keppres 59/2004 · Keppres No. 59 Tahun 2004 · Keppres Nomor 59 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengharuskan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani kasus korupsi di lingkungan peradilan umum.
Ketentuan Substansial
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk ini memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Daerah hukum pengadilan ini mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan juga berwenang untuk menangani kasus korupsi yang dilakukan di luar negeri oleh warga negara Indonesia. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengadaan sarana prasarana pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.