Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 6/2017 · Perda Kabupaten Bintan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2007 Nomor 5), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya (bagi Pimpinan), kendaraan dinas jabatan (bagi Pimpinan), belanja rumah tangga (bagi Pimpinan), dan tunjangan transportasi (bagi Anggota).
  3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)